JAKARTA – Tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahun oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Gaji ke-13 bagi ASN atau PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan dipastikan mulai cair hari ini, Selasa (2/6).
Pencairan serentak ini secara resmi diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Tambahan dana segar ini menjadi angin segar bagi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah karena dinilai sangat membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
Besaran nominal gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Nilai bersih yang masuk ke rekening para penerima dipastikan bervariasi karena tergantung pada pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing instansi.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 secara terperinci bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Untuk posisi pimpinan, Ketua atau Kepala lembaga berhak memperoleh sekitar Rp 31,4 juta. Sementara posisi Wakil Ketua mengantongi Rp 29,6 juta, disusul Sekretaris dan Anggota yang masing-masing menerima Rp 28,1 juta.
Bagi pejabat struktural setingkat Eselon I, besaran yang diterima adalah sekitar Rp 24,8 juta, Eselon II sebesar Rp 19,5 juta, Eselon III Rp 13,8 juta, dan Eselon IV senilai Rp 10,6 juta.
Tak kalah menarik, nominal untuk pegawai non-ASN diatur berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja dengan rincian sebagai berikut:

Lulusan SD hingga SMP: Menerima mulai dari Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta.
Lulusan SMA hingga D-I: Berkisar antara Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta.
Lulusan D-II hingga D-III: Menerima sekitar Rp 5,4 juta hingga Rp 6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1: Memperoleh sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta.
Lulusan S2 hingga S3: Berkisar antara Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta.
Sumber pembiayaan anggaran turut membedakan komponen apa saja yang melekat pada gaji ke-13 tahun ini. Bagi ASN yang anggarannya dibayarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk ASN di daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), strukturnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, plus tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Pemberian tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan aturan perundang-undangan serta kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Kabar baik juga mengalir untuk para pensiunan dan penerima pensiun. Pada pencairan yang dimulai hari ini, komponen yang mereka dapatkan dipastikan klir mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan yang sah. (red)



Tinggalkan Balasan