Dampak paling nyata dari aturan baru ini, menurut Nico, adalah terhambatnya penjualan bauksit tercuci dan feronikel. Sejak 1 April 2025, Antam terpaksa menghentikan penjualan bauksit karena tidak ada pembeli di dalam negeri yang bersedia membeli dengan patokan HPM.
“Jadi kita harus coba dari sejak tanggal 1 April (2025) kita sudah memberhentikan penjualan karena kita coba kepada buyer, tidak ada buyer. Smelter-smelter yang ada tidak ada yang mau membeli dengan harga HPM,” keluhnya.
Lebih lanjut, Nico menjelaskan bahwa perusahaan smelter yang akan mengolah bauksit juga berpotensi mengalami kerugian akibat faktor koreksi dalam perhitungan HPM. Mereka menilai HPM saat ini terlalu tinggi.
“Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara.”
Kondisi serupa juga terjadi pada penjualan nikel jenis feronikel (FeNi). Nico mengungkapkan bahwa Antam saat ini tidak dapat menjual produk tersebut karena tidak ada pembeli akibat pemberlakuan aturan HPM yang baru. Dengan mandeknya penjualan bauksit dan feronikel, keberlangsungan operasional dan kontribusi royalti Antam kepada negara menjadi pertanyaan besar. (red)



Tinggalkan Balasan