Kedua, tanah SHM yang dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum. Terakhir, tanah hak milik akan ditertibkan apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Adapun, objek tanah yang ditertibkan dapat berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan dan kawasan lain yang pengusahannya dicantumkan sesuai izin pemanfaatan tanah.

Meski demikian, tak semua tanah non-produktif dapat ditertibkan langsung oleh pemerintah. Tanah dengan status HPL berkaitan dengan lahan masyarakat adat dikecualikan dari proses penertiban. Selain itu, pemerintah juga tak dapat menertibkan tanah HPL yang menjadi aset Badan Bank Tanah (BBT).

8 / 100 Skor SEO