BUTON SELATAN – Polres Buton menetapkan Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pemilik rumah makan berinisial N di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Syahrio kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada 20 Juli dan 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah korban secara resmi membuat laporan atau pengaduan ke SPKT Polres Buton pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA.
Polisi kemudian bergerak cepat. Beberapa jam setelah laporan diterima, Aipda S langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah perempuan inisial N melakukan laporan atau pengaduan secara resmi di SPKT Polres Buton, kemudian dengan gerakan cepat, tiga jam setelah itu Aipda inisial S ini langsung kami amankan,” ujar Yulianus, dikutip Rabu (12/8/2026).
Yulianus menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Aipda Syahrio terhadap korban.
Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Seksi Propam dan proses pidana oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton.
“Atas perintah Bapak Kapolres, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Buton,” tegasnya.
Langkah tersebut menunjukkan proses terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran tetap berjalan melalui mekanisme hukum dan internal kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penetapan Aipda Syahrio sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Terhitung tanggal 10 Agustus 2026, tersangka Aipda S sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Sunarton.
Dengan penetapan tersebut, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Polres Buton menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh dugaan tindak pidana nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: San



Tinggalkan Balasan