Konawe Selatan – Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Laeya, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.45 Wita. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konsel yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Herman Eka Purnama kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Kedua terduga pelaku yakni pria berinisial RS (20) dan wanita K (20). Mereka diamankan di rumah orang tua RS di Kecamatan Laeya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Herman saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (4/5).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga saset sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain seperti bong, pirex kaca, timbangan digital, plastik saset kosong, korek gas, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga saset sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran keduanya sebagai pengedar. Keduanya ada hubungan keluarga yakni sepupuan,” bebernya.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa suami dari K sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sultra dalam kasus serupa. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pelaku lain. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO