KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari terus berjalan.

Meski desakan publik menguat, kepolisian menegaskan bahwa terlapor utama berinisial AN saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas penyidikan dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sebelum dilakukan penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.i

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Herie Pramono, menjelaskan bahwa penyidik tengah bekerja ekstra untuk menyatukan potongan bukti, mulai dari keterangan saksi hingga aliran transaksi keuangan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor (AN), namun statusnya saat ini masih sebagai saksi. Kami harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Kompol Herie Pramono, Selasa (28/4/2026).

Selain AN, penyidik juga telah memeriksa GD, Kepala Cabang TRG Kendari, yang juga masih berkapasitas sebagai saksi. Kepolisian berkomitmen untuk bersikap profesional dan tidak tergesa-gesa guna menghindari celah hukum di masa mendatang.

Penyidikan kini mulai merambah ke lingkaran orang terdekat AN. Polisi berencana memeriksa dua anak AN serta saudara berinisial NU. Pemeriksaan ini didasari adanya dugaan kuat bahwa aliran dana setoran dari 218 jemaah umrah mengalir ke rekening pribadi keluarga pelapor, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Untuk membedah konstruksi hukum ini, Polda Sultra juga menggandeng:

  • PPATK & OJK: Untuk menelusuri secara presisi ke mana larinya uang miliaran rupiah milik jemaah.

  • Ahli Umrah Kemenag RI: Untuk memberikan keterangan ahli terkait pelanggaran regulasi penyelenggaraan ibadah umrah.

Mengingat korban berasal dari berbagai daerah dan potensi adanya laporan di satuan wilayah lain, Polda Sultra melakukan inventarisasi data korban secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menghindari nebis in idem atau penanganan perkara yang tumpang tindih, sehingga proses penuntutan di pengadilan nantinya dapat berjalan efektif.

Skandal TRG ini mencuat setelah 218 jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci pada 20 Februari 2026 lalu. Hingga kini, para jemaah masih menanti kepastian pengembalian dana serta keadilan hukum atas kerugian yang mereka alami. (red)

17 / 100 Skor SEO