Jakarta – PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tragis yang melibatkan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi. Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) tersebut.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, turun langsung menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris korban atas nama Adelia Rifani. Santunan diterima oleh ayah korban, Haerusli, di kediamannya pada Selasa (28/4/2026).

Selain Adelia, Jasa Raharja juga telah merampungkan penyerahan santunan bagi tiga korban meninggal lainnya, yakni Nurlaela (diterima suami, Haris Rusman), Ristuti Kustirahayu (diterima suami, Suyatno), dan Enggar Retno K. (diterima pihak suami).

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangannya.

Awaluddin menegaskan bahwa kecepatan pelayanan menjadi prioritas utama. Mulai dari pendataan di lokasi, verifikasi ahli waris, hingga proses transfer santunan dilakukan secara terintegrasi agar beban keluarga yang ditinggalkan dapat sedikit teringankan. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Hingga Selasa (28/4) pukul 18.00 WIB, tercatat total korban kecelakaan mencapai 103 orang. Rinciannya, 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.

“Dari 15 korban meninggal dunia, 4 orang sudah dibayarkan santunannya. Sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi sedang dalam proses survei lapangan,” tambahnya.

Besaran santunan yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Santunan Jasa Raharja: Rp 50 juta.

  • Tambahan Santunan (Kerja Sama KAI & Jasaraharja Putera): Rp 40 juta.

  • Total untuk Korban Meninggal: Rp 90 juta per orang.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta. Tak hanya itu, terdapat tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp 30 juta, sehingga total plafon perawatan mencapai Rp 50 juta bagi korban luka.

Pihak Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan, mendapatkan haknya tanpa kendala birokrasi yang rumit.

Editor: Bombom

9 / 100 Skor SEO