Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan negara hadir memberikan perlindungan penuh bagi seluruh korban kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh di Bekasi. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan komitmennya saat meninjau langsung para korban di rumah sakit.
Pantauan di lokasi, Selasa (28/4/2026), Muhammad Awaluddin melakukan kunjungan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur. Kunjungan ini dilakukan bersamaan dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang optimal.
Turut hadir dalam rombongan tersebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Dirut PT KAI Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, hingga jajaran Pangdam Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Muhammad Awaluddin.
Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak taktis dengan menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani para korban. Hal ini bertujuan agar pasien bisa langsung ditangani tanpa harus memikirkan kendala administrasi atau biaya di awal.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sedikitnya 7 orang meninggal dunia dan 79 orang mengalami luka-luka. Jasa Raharja memastikan seluruh korban dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Bagi keluarga korban yang ditinggalkan, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta. Melalui sinergi dengan anak usaha, Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta, sehingga total yang diterima ahli waris mencapai Rp 90 juta.

Sementara untuk korban luka-luka, plafon biaya perawatan yang dijamin adalah:
Jasa Raharja: Maksimal Rp 20 juta.
Jasaraharja Putera: Tambahan maksimal Rp 30 juta.
Total Jaminan Perawatan: Hingga Rp 50 juta.
Awaluddin mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang membuat penanganan korban berjalan sangat cepat. Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun korban yang terlambat mendapatkan pertolongan medis.
“Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” pungkasnya.
Editor: Bombom



Tinggalkan Balasan