- Modus Dokumen Terbang: Dokumen perusahaan digunakan untuk melegalkan ore nikel yang ditambang secara ilegal di Blok Mandiodo. Dokumen ini dijual dengan harga 6 dollar AS per metrik ton (MT).
- Aliran Mayoritas Dana: Dari harga jual 6 dollar AS per MT, sebesar 3,5 dollar AS per MT diduga dialokasikan dan mengalir langsung ke rekening pribadi Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah.
- Pembagian Minor: Sementara itu, pihak yang melakukan penjualan, yakni mantan Direktur PT TMM (inisial RC), hanya menerima 0,5 dollar AS dan 2 dollar AS untuk biaya administrasi.
Perbandingan angka ini menunjukkan bahwa Tri Firdaus Akbarsyah diduga menjadi pemanfaat utama atau penerima porsi terbesar dari hasil penjualan dokumen tambang ilegal tersebut.
Oleh sebab itu, KPKH Sultra mendesak agar Kejati Sultra segera menangkap dan memproses hukum Tri Firdaus Akbarsyah, menilainya sebagai pelaku parah yang menikmati hasil korupsi nikel, sebagaimana disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Juncto Pasal 55 KUHP). (red)
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan