KENDARI, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi mengeluarkan Siaran Pers atau Hak Jawab untuk menanggapi pemberitaan media mengenai insiden pascawawancara Gubernur Sultra dengan sejumlah jurnalis pada Selasa (21/10/2025).
Pemprov membantah keras adanya upaya penghalangan kerja wartawan, dan menegaskan bahwa staf pengawalan hanya menjalankan tugas mengamankan narasumber yang telah menyatakan selesai.
Siaran Pers tertanggal Rabu (22/10/2025) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sultra tersebut menjelaskan secara kronologis dinamika yang terjadi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Andi Syahrir, menyatakan bahwa Pemprov Sultra menghargai kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik.
Namun, insiden terjadi ketika wawancara dianggap telah melampaui batas waktu dan topik.



Tinggalkan Balasan