Kriminal

Oknum Guru SMA di Konsel Digerebek Istri di Hotel

202
×

Oknum Guru SMA di Konsel Digerebek Istri di Hotel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kendari, – Sebuah insiden memilukan mengguncang ranah rumah tangga dan profesi pendidik di Sulawesi Tenggara, setelah seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Konawe Selatan (Konsel) berinisial AYD (50) dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.

Pengaduan tersebut menyusul aksi penggerebekan yang dilakukan sang istri, J (50), di sebuah kamar hotel di kawasan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (3/5/2025) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, J mendapati suaminya tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial PM, yang juga berprofesi sebagai guru SMA di Kendari. Didampingi oleh anggota keluarga, J kemudian membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Poasia pada pukul 19.20 WITA. Kuasa hukum J, Jumadan Latuhani, S.H., turut mendampingi proses pelaporan.

“Klien kami mengalami dampak ganda, yakni pengkhianatan dalam hubungan personal serta tekanan psikologis yang mendalam. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan dalam menangani kasus ini,” ujar Jumadan kepada wartawan usai proses pelaporan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumiran, SH, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perzinahan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan akan menangani kasus ini dengan serius.

“Laporan sudah kami terima, dan kami pastikan akan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait, termasuk melakukan visum et repertum terhadap pihak perempuan yang diduga terlibat,” tegas AKP Jumiran.

Lebih lanjut, AKP Jumiran menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh dan transparan, mengingat sensitivitas kasus ini yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik. Keterangan dari seluruh pihak yang terkait, termasuk saksi dari pihak pelapor, telah diambil untuk memperjelas duduk perkara.

“Hasil visum dan perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi pertimbangan krusial dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan oknum pendidik. Masyarakat menanti langkah tegas dari pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran, sekaligus menjaga marwah profesi guru sebagai teladan bagi generasi muda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!