KENDARI,— Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Ditreskrimum Polda Sultra. Penyidik Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka berinisial DS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula ketika DS diduga meyakinkan korban berinisial MR bahwa dirinya merupakan pemilik lahan PT Muara Bukit Beliton yang memiliki konsesi pada IUP PT Almharig.
Berbekal klaim tersebut, DS diduga mengajak korban bekerja sama melakukan aktivitas penambangan ore nikel di atas lahan seluas sekitar 3 hektare.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga tidak memiliki hak maupun kewenangan atas lahan yang ditawarkan kepada korban.
Aktivitas penambangan yang dilakukan korban kemudian dihentikan oleh pihak PT Muara Bukit Beliton. Kondisi tersebut disebut mengakibatkan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp1,25 miliar.
Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka DS beserta barang bukti kepada JPU melalui pelimpahan tahap II.
Dalam perkara tersebut, DS disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Ditreskrimum Polda Sultra.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh jaksa.
Sementara itu, DS masih berstatus tersangka. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.
Editor: San



Tinggalkan Balasan