Ia menyebut, di Kabupaten Kolaka dan Bombana, konsesi tambang yang diberikan kepada perusahaan seringkali berujung pada klaim atas tanah-tanah yang telah digarap warga secara turun temurun.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan mafia tanah, lemahnya penegakan batas, dan minimnya koordinasi antarlembaga, yang pada akhirnya melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Gubernur Sultra menekankan pentingnya penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan hidup, namun dengan syarat mutlak: harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
“Masyarakat harus mendapatkan ruang untuk hidup, bekerja, dan berkembang,” tegasnya.
Ia mewanti-wanti agar ruang publik, lahan pertanian, dan kawasan permukiman tidak tergerus oleh industri yang tidak direncanakan dengan baik.
Pesan ini bukan sekadar retorika, melainkan cerminan dari desakan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat Sultra. (red)



Tinggalkan Balasan