Selain lelang, Gubernur juga menginstruksikan penarikan kembali aset-aset daerah yang masih berada di pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Sultra ke depannya. (red)
Baca Juga:
- Pemadaman Listrik 7–8 Jam Bikin Warga Kendari Resah, Didit Hariadi Buka Posko Pengaduan dan Desak PLN Sulselrabar
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra



Tinggalkan Balasan