SURABAYA, – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menjerat Direktur Utama sebuah perusahaan, IH, memasuki babak baru yang mengundang sorotan.
Di tengah proses hukum perdata terkait sengketa jual beli bijih nikel antara perusahaannya dan PT Bima Sakti Mineral yang masih bergulir, Polrestabes Surabaya justru menetapkan IH sebagai tersangka. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan potensi kriminalisasi dalam sengketa bisnis.
Meskipun gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang diajukan PT Bima Sakti Mineral telah ditolak di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, kepolisian mengambil langkah berbeda dengan menetapkan IH sebagai tersangka.
Situasi ini memicu perdebatan di kalangan ahli hukum mengenai prinsip ne bis in idem dan batas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.
Tim Hukum Didit Hariadi & Rekan, selaku kuasa hukum IH, menyatakan keheranannya atas tindakan kepolisian. Mereka menilai penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan fakta bahwa akar permasalahan berada dalam ranah hukum perdata yang telah diputus pengadilan.



Tinggalkan Balasan