“Setiap hujan, jalan jadi berlumpur dan licin. Kami sangat khawatir karena sudah sering terjadi pengendara jatuh. Kami menilai ini akibat aktivitas kendaraan tambang yang kurang memperhatikan kebersihan jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, insiden ini menyeret aspek pertanggungjawaban korporasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PT CNI selaku pemegang IUP memikul tanggung jawab utama atas seluruh aktivitas di wilayah izinnya, termasuk operasional yang dilakukan oleh subkontraktor seperti PT BKM.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan. Ceceran lumpur yang tidak dibersihkan diduga merupakan bentuk kelalaian dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian, untuk mengevaluasi sistem operasional hauling. Warga menuntut pembersihan jalan secara rutin dan pengawasan ketat agar material tambang tidak mencemari fasilitas umum.

Hingga berita ini dirilis, baik pihak PT Bumi Karya Makmur maupun manajemen PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kecelakaan maupun keluhan warga soal ceceran lumpur tersebut. (red)

17 / 100 Skor SEO