Saat ditanya mengenai kepastian draf waktu pelaksanaan, legislator senior Bumi Anoa ini membeberkan bahwa jajaran sekretariat dewan dan anggota Komisi III saat ini tengah melakukan penyelarasan draf waktu penataan jadwal secara cermat di dalam agenda kerja kedewanan.
“Mengenai draf waktu pelaksanaan RDP, saat ini kami sedang menyesuaikan dengan agenda-agenda kerja penting lainnya di DPRD Sultra. Yang pasti, komitmen kami adalah membuka draf persoalan ini secara benderang,” urai Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi Andi juga menyoroti draf gelombang gerakan mahasiswa yang telah membawa laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejegung) RI dan KPK di Jakarta. Ia menegaskan bahwa draf langkah pengawasan politik dari parlemen daerah tidak akan terintervensi dan akan berjalan beriringan sesuai koridor hukum masing-masing instansi.
- Pemadaman Listrik 7–8 Jam Bikin Warga Kendari Resah, Didit Hariadi Buka Posko Pengaduan dan Desak PLN Sulselrabar
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
“Masing-masing lembaga negara punya cara dan mekanisme sendiri, tentu yang sudah digariskan oleh Undang-Undang,” imbuh politisi senior PAN tersebut secara lugas.
Dalam forum RDP yang tengah dipersiapkan tersebut, Komisi III DPRD Sultra drafnya diagendakan bakal memanggil draf jajaran manajemen mutakhir PT ANTAM Tbk, pimpinan Satuan Kerja Mining UBPN Sultra, serta Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, H. Sukri Aras.
Dewan menilai draf nilai estimasi pekerjaan sewa armada raksasa—yang mencakup 164 unit Dump Truck, 46 unit Hydraulic Excavator, serta puluhan draf armada penunjang dengan kontrak berjalan selama 3 tahun—terlahu berisiko jika diputuskan secara sepihak tanpa mekanisme tender kompetitif yang transparan.
Sebelumnya, pihak Legal PT SJS, Jamal, sempat menyatakan bahwa draf penentuan metode pengadaan sepenuhnya merupakan ranah draf domestik kebijakan internal PT ANTAM selaku pemilik draf anggaran negara. Namun, DPRD Sultra menegaskan fungsi pengawasan draf daerah tetap wajib berjalan ketat demi melindungi potensi draf kerugian finansial pada sektor keuangan negara serta draf persanigan usaha yang sehat di Sulawesi Tenggara. (PDN)



Tinggalkan Balasan