Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika M mengajak S minum minuman beralkohol. S awalnya menolak ajakan tersebut. Namun, karena M terus mengajaknya, keduanya akhirnya duduk bersama dan minum minuman beralkohol.
Saat sedang minum, M kemudian berkata kasar kepada S. S sempat melarang M agar tidak berkata kasar kepadanya. Namun, M disebut terus mengulangi perkataannya hingga membuat S emosi.
“Pelaku kemudian mengambil botol minuman dan menghantamkannya ke kepala korban,” kata Farid, Minggu (16/8).
Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka pada bagian kanan kepala dan luka robek pada paha kiri. M kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Polisi yang menerima laporan terkait kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S di Ruang Pidum Satreskrim Polres Butur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan S untuk menganiaya M.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2026.
S saat ini masih diamankan di Satreskrim Polres Butur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan