“Jika mereka terus melakukan persaingan tidak sehat seperti ini, kami tidak akan segan-segan mengusir mereka. Ini bukan soal harga tiket yang murah, tetapi soal upaya menyingkirkan pengusaha lain,” tegas Bachrun, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, tindakan PT Dharma Indah dapat dikategorikan sebagai predatory pricing, sebuah praktik ilegal di mana suatu perusahaan sengaja menetapkan harga yang sangat rendah untuk menghalau atau menyingkirkan kompetitor dari pasar. Praktik ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan monopoli di mana PT Dharma Indah akan menjadi satu-satunya penyedia jasa transportasi di rute tersebut. Pada akhirnya, konsumen akan menjadi korban karena harga tiket berpotensi dinaikkan kembali bahkan lebih tinggi setelah kompetitor tidak lagi beroperasi.
- Pemadaman Listrik 7–8 Jam Bikin Warga Kendari Resah, Didit Hariadi Buka Posko Pengaduan dan Desak PLN Sulselrabar
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Dharma Indah terkait tuduhan ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga belum memberikan respons terkait dugaan pelanggaran regulasi ini. Pihak Pemkab Muna berharap dengan adanya ancaman ini, semua pihak bisa mematuhi aturan main yang adil demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Muna. **



Tinggalkan Balasan