• Rumbia: Kasipute, Lameroro, Lantawonua.

  • Poleang Timur: Mambo, Bambaea.

  • Poleang Selatan: La Ea, Waemputang.

  • Mata Oleo: Laloa, Lora.

  • Rarowatu Utara: Wumbubangka.

  • Rumbia Tengah: Tapuahi.

  • Tontonunu: Tontonunu.

  • Persyaratan yang Harus Disiapkan

    Masyarakat yang wilayahnya masuk dalam daftar di atas diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

    1. Fotocopy E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

    2. Asli alas hak atau bukti kepemilikan tanah (Pribadi/Waris/Hibah/Penyerahan Hak).

    3. Fotokopi SPPT-PBB.

    4. Materia 10.000.

    5. Dibubuhkannya patok tanda batas tanah secara mandiri.

    6. Mengisi dan menandatangani formulir isian blanko yang disediakan oleh pihak BPN.

    Melalui program ini, BPN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Pastikan batas tanah Anda sudah jelas dan persyaratan lengkap agar proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala. (red)

    16 / 100 Skor SEO