KENDARI – Hasil tender ulang proyek Belanja Modal Pembangunan Gedung Cathlab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan sorotan tajam.
Kendati proses pengadaan menorehkan angka efisiensi anggaran sebesar Rp 310,2 juta dari nilai HPS, fakta di balik penetapan pemenang lelang memantik pertanyaan publik terkait transparansi dan kejanggalan evaluasi oleh Pokja Pemilihan.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sultra pada paket bernomor kode 10141489000, proyek bernilai Pagu Rp 2.533.400.000,00 dan HPS Rp 2.533.358.000,00 tersebut menarik minat hingga 76 perusahaan pendaftar. Namun, persaingan ketat tersebut berakhir dengan keputusan kontroversial: penawar harga terendah justru tersingkir.
Dalam daftar pembukaan dokumen penawaran harga, CV Ridho Alam Sejati tercatat menempati urutan paling ekonomis dengan mengajukan penawaran sebesar Rp 2.146.171.713,26—atau lebih murah Rp 76,9 juta dibandingkan penawar yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Di posisi kedua, CV Aljabbar Fatul Perkasa menyodorkan angka Rp 2.202.412.989,79, yang juga lebih rendah Rp 20,7 juta dari calon penggarap proyek.
Berikut rincian konstelasi harga penawaran pada kelompok tiga besar yang masuk dalam evaluasi Pokja:
CV Ridho Alam Sejati (Penawar Terendah #1): Rp 2.146.171.713,26 (Gugur)
CV Aljabbar Fatul Perkasa (Penawar Terendah #2): Rp 2.202.412.989,79 (Gugur)
CV Adhi Rajasa Karya (Penawar Terendah #3): Rp 2.223.142.692,13 (Pemenang)
Pokja Pemilihan akhirnya meloloskan dan mengukuhkan CV Adhi Rajasa Karya—kontraktor yang beralamat di Jalan Paelangkuta No. 7, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna—sebagai pemenang tunggal dengan nilai negosiasi Rp 2.223.142.692,13.
Tender pembangunan fasilitas laboratorium kateterisasi jantung (Catheterization Laboratory) ini sejatinya merupakan proses pengulangan. Pengadaan sebelumnya dibatalkan akibat ditemukannya kesalahan substansial dalam Dokumen Pemilihan yang terbukti menabrak ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sayangnya, pada proses tender ulang ini, transparansi publik kembali dipertanyakan. Berita acara evaluasi di portal SPSE tidak membeberkan secara detail kelemahan administratif maupun teknis yang menyebabkan CV Ridho Alam Sejati dan CV Aljabbar Fatul Perkasa digugurkan.
Pokja hanya mengunci keputusan dengan sistem gugur dan langsung menetapkan penawar nomor tiga sebagai pemenang.
Tindakan menggugurkan dua penawar paling murah ini otomatis memangkas potensi efisiensi anggaran daerah yang seharusnya bisa dihemat lebih tinggi.
Jika CV Ridho Alam Sejati yang dimenangkan, Pemprov Sultra sejatinya bisa menghemat hingga Rp 387,1 juta dari nilai HPS, ketimbang angka Rp 310,2 juta yang didapat saat ini.
Ketegasan Pokja yang hanya membatasi evaluasi hingga tiga penawar terendah yang memenuhi syarat juga menghentikan langkah puluhan kontraktor lain yang sudah mengunggah penawaran harga.
Nama-nama seperti CV Cipta Karya, CV Fahri Indo Perkasa, hingga CV Intan Pratama Kendari otomatis divonis “Tidak Dievaluasi”.
Publik kini menanti pembuktian di lapangan. Dengan kucuran anggaran Rp 2,22 miliar APBD 2026, CV Adhi Rajasa Karya dituntut membuktikan bahwa kualitas bangunan fasilitas vital penanganan medis jantung di RSUD Bahteramas Kendari benar-benar sepadan dengan nilai proyek yang didapatnya setelah menyingkirkan dua penawar yang lebih murah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Badan Lelang Pengadaan (BLP) Sulawesi Tenggara maupun Pokja Pemilihan terkait pertimbangan teknis serta alasan mendasar digugurkannya dua penawar harga terendah dalam proyek tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan