JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Program tersebut menjadi salah satu langkah transformasi pelayanan yang didorong Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk memberikan kepastian waktu sekaligus membuat setiap tahapan pelayanan lebih terukur.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan memulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, proses selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Target 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan (Kantah).

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan target penyelesaian maksimal tiga hari.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang diberikan waktu maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses secara administratif di Kantor Pertanahan selama maksimal lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja.

Nusron mengatakan, penerapan batas waktu tersebut juga memungkinkan pemerintah mengetahui secara lebih cepat apabila terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Menurut Nusron, sistem tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.

Setiap tahapan pelayanan akan memiliki batas waktu sehingga ketika terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak tersebut akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan. Lokasi pilot project meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan proyek percontohan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum layanan Peralihan Hak 10 hari diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Transformasi ini diharapkan membuat proses balik nama sertifikat lebih mudah dipantau, memiliki kepastian waktu, serta memungkinkan pemerintah melakukan perbaikan apabila terdapat tahapan yang mengalami hambatan.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

(JM/YZ/RH)

62 / 100 Skor SEO