BOGOR, perdetiknews.com — Penerapan program Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendatangkan dampak positif bagi masyarakat. Transformasi digital dalam sistem administrasi pertanahan ini dinilai tidak hanya mempermudah aksesibilitas birokrasi, melainkan juga mampu memberikan jaminan rasa aman yang lebih tinggi bagi para pemilik hak atas tanah.
Melalui digitalisasi dokumen tersebut, masyarakat kini dapat dengan mudah memantau dan memverifikasi legalitas aset properti mereka secara mandiri tanpa perlu khawatir terhadap risiko kerusakan fisik ataupun manipulasi data.
Salah seorang warga yang mengurus dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, Yusuf (37), mengungkapkan bahwa keberadaan sistem baru ini memangkas prosedur pengecekan tanah yang sebelumnya konvensional menjadi sangat simpel. Seluruh riwayat data yuridis serta batas fisik bidang tanah miliknya kini sudah tersimpan secara aman dalam ekosistem digital nasional.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” cetus Yusuf saat ditemui di lokasi, Senin (22/6/2026).
Senada dengan Yusuf, manfaat nyata dari program modernisasi ini juga dirasakan langsung oleh Ilham (40). Ia sengaja menyambangi kantor pertanahan setempat untuk mengambil dokumen Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah menyelesaikan pengurusan pencoretan hak tanggungan atau roya. Ilham mengapresiasi langkah inovatif ini dan berharap sistem digital dapat memutus celah sengketa agraria di kemudian hari.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” tutur Ilham optimis.
Secara teknis, keandalan proteksi pada Sertipikat Elektronik ini diperkuat melalui sistem enkripsi berlapis yang mengunci data fisik serta status hukum tanah agar tidak dapat ditembus atau diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, keunggulan lain dari sistem ini adalah koordinat batas bidang tanah masyarakat telah terintegrasi secara presisi ke dalam sistem pemetaan berskala nasional, sehingga tingkat akurasi data menjadi jauh lebih valid dan saling terhubung.
Inovasi penunjang seperti aplikasi Sentuh Tanahku juga menjadi instrumen krusial yang mempermudah mobilitas warga. Pemilik tanah kini tidak perlu lagi membawa berkas atau buku sertipikat fisik yang rentan rusak atau hilang saat bepergian demi keperluan verifikasi.

Langkah digitalisasi masif ini diharapkan menjadi tonggak utama dalam mewujudkan tata kelola pelayan publik yang efisien, transparan, sekaligus memperkuat instrumen perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.




Tinggalkan Balasan