KOLAKA — Unit Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pria berinisial IY (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa wilayah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Dwi dalam keterangan persnya.

Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mendapati rumah tersangka sesuai dengan laporan warga.