Kendari, – Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi penyandang disabilitas, Bank Sultra kembali menegaskan komitmennya untuk mengelola dana bantuan dengan baik. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Umum Bank Sultra, Ronal Siahaan, dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.

Ronal mengungkapkan bahwa penyaluran BLT untuk tahun anggaran 2022 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Bank Sultra telah menyalurkan bantuan kepada 5.893 penerima manfaat yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, dengan nilai bantuan sebesar Rp750.000 per orang,” jelasnya.

Namun, masih ada 693 penerima manfaat yang belum menerima bantuan. Untuk itu, Bank Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan bahwa semua penerima yang berhak mendapatkan dukungan yang diperlukan. “Kami memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewat dan semua bantuan akan disalurkan secara tepat,” tambah Ronal.

Bank Sultra juga menegaskan bahwa proses penyaluran BLT disabilitas dilakukan tanpa adanya pemotongan biaya administrasi. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, seluruh dana bantuan sosial harus disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat,” ungkap Ronal.

Lebih lanjut, mengenai saldo minimal sebesar Rp50.000 di rekening penerima, pihak Bank Sultra menjelaskan bahwa saldo ini tidak dianggap sebagai biaya administrasi, melainkan sebagai langkah untuk mendorong inklusi keuangan. “Dengan saldo ini, kami berharap penerima dapat lebih akrab dengan layanan perbankan dan memanfaatkan kesempatan untuk menabung,” ujarnya.