Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Usut Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam

 

KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Koalisi Sultra Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Koalisi menyebut estimasi dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut meningkat dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,3 miliar setelah dilakukan penghitungan ulang.

 

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026. Saat itu, koalisi mencantumkan estimasi dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.

 

“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” ujar Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

 

Menurut Fajri, koalisi kemudian menghitung ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari materi laporan. Hasilnya disampaikan melalui pembaruan laporan pada 19 Agustus 2026.

 

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” katanya.

 

Atas pembaruan tersebut, koalisi meminta KPK menelaah dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan. Fajri menekankan perlunya verifikasi terhadap aset yang dilaporkan serta dasar penghitungan nilainya.

 

“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” ujarnya.

 

Koalisi juga meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Fajri berharap laporan masyarakat tersebut berlanjut pada pemeriksaan dan pendalaman oleh KPK.

 

“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Nilai Rp328,3 miliar merupakan estimasi koalisi dalam pembaruan laporan. Keterangan yang disampaikan belum merinci objek aset bangunan, metode penghitungan, maupun perbuatan yang dituduhkan kepada Nur Alam.

 

Bahan yang diterima belum memuat tanggapan KPK mengenai status penanganan laporan maupun tanggapan Nur Alam atas tuduhan tersebut.

 

Editor: Ixan

 

Tag: Koalisi Sultra Bersih, Nur Alam, KPK