Buton Utara – Seorang pria berinisial S (49) diduga menganiaya warga berinisial M, menggunakan botol kaca di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). S kemudian diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur pada Minggu (16/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika M mengajak S minum minuman beralkohol. S awalnya menolak ajakan tersebut. Namun, karena M terus mengajaknya, keduanya akhirnya duduk bersama dan minum minuman beralkohol.

Saat sedang minum, M kemudian berkata kasar kepada S. S sempat melarang M agar tidak berkata kasar kepadanya. Namun, M disebut terus mengulangi perkataannya hingga membuat S emosi.

“Pelaku kemudian mengambil botol minuman dan menghantamkannya ke kepala korban,” kata Farid, Minggu (16/8).

Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka pada bagian kanan kepala dan luka robek pada paha kiri. M kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Polisi yang menerima laporan terkait kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S di Ruang Pidum Satreskrim Polres Butur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan S untuk menganiaya M.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2026.

S saat ini masih diamankan di Satreskrim Polres Butur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

sumber: kendari.info