JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diduga diolah di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya menindak aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas penambangan, tetapi juga alur perdagangan dan pengolahan hasil tambang hingga dugaan penyelundupannya ke luar negeri.
Menurut Irhamni, hasil penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut berpotensi dibawa keluar Indonesia melalui jalur penyelundupan.
“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Dari operasi itu, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA). Berdasarkan dokumen paspor, keduanya merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya dikirim ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan 18 keping logam berwarna putih yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas. Total berat residu tersebut mencapai sekitar 18 kilogram.
Irhamni menyebut residu tersebut memiliki karakteristik yang mendekati perak.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas,” ujarnya.
Selain emas dan residu pengolahan, polisi turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.
Polisi masih mendalami kapasitas aktivitas pengolahan yang dilakukan jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, jaringan itu diduga mampu mengolah material emas hingga sekitar 30 kilogram per hari.
Jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan, volumenya secara matematis dapat mencapai sekitar 900 kilogram material.
Irhamni menyebut potensi nilai ekonomi dari aktivitas tersebut sangat besar. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, nilai material yang disebut tersebut dapat mencapai angka triliunan rupiah.
Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan informasi yang diterima penyidik, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Polri masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber material, jumlah emas sebenarnya, hingga jalur peredarannya.
Irhamni mengatakan jaringan yang berhasil diungkap tersebut diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.
Menurutnya, kelompok tersebut bukan satu-satunya jaringan yang sedang ditelusuri polisi.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Penyidik kini melakukan pemetaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Polisi juga masih mendalami dari mana material emas tersebut diperoleh serta siapa saja pihak yang berperan dalam proses pengolahan dan distribusinya.
Dua warga negara India yang diamankan diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor untuk kepentingan yang berkaitan dengan investasi maupun perdagangan.
Terhadap kedua WNA tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Polri juga akan berkoordinasi dengan perwakilan India terkait status hukum keduanya.
“Apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.
Sementara itu, terhadap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya warga negara Indonesia, polisi memastikan penyelidikan dan pengejaran akan terus dilakukan.
Polri juga mengimbau masyarakat maupun media untuk melaporkan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar mata rantai aktivitas ilegal, mulai dari sumber tambang, pengolahan, perdagangan hingga pengiriman hasil tambang ke luar negeri.
Related posts:
- 744 Kg Emas dan 937,7 Kg Perak Disita, Terdakwa Penambangan Ilegal Dinyatakan Bebas
- KLHK Menangkan Banding, Dua Perusahaan Tambang Nikel Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 47 Miliar
- IUP Belum Terdaftar di MODI, PT TMBP Diduga Lakukan Produksi Nikel Ilegal
- Heboh! IMIK Jakarta Sebut Alat Berat PT ST Nickel Diduga Garap Lahan IUP PT MBS



Tinggalkan Balasan