KENDARI — Polisi mengungkap dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pemerintah di Kota Kendari. Dua pria berinisial F.A. (41) dan W.A. (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang warga berinisial H.Y. mengaku mengalami kerugian hingga Rp588,1 juta.

Kasus tersebut terjadi pada Januari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan HaluanRakyat.com, kedua tersangka diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban bahwa mereka dapat membantu mendapatkan sejumlah proyek pemerintah.

Salah satu proyek yang ditawarkan disebut berkaitan dengan pembangunan pengaman pantai di Desa Tondowolio serta proyek di kawasan Kampung Bajo Anaiwoi, Kabupaten Kolaka. Kepada korban, proyek tersebut diklaim menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Korban yang percaya dengan penawaran tersebut kemudian beberapa kali bertemu dengan para tersangka. Dalam pertemuan itu, korban disebut diyakinkan bahwa proyek bisa diperoleh dan proses pengurusannya dapat dilakukan melalui kedua tersangka.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke sejumlah rekening yang disebut berkaitan dengan para tersangka.

Total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp588.100.000.

Namun, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata kemudian dimenangkan oleh kontraktor lain. Uang yang telah diberikan korban pun disebut belum dikembalikan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, modus yang digunakan para tersangka adalah memakai identitas palsu sembari menawarkan proyek yang disebut berasal dari kementerian.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu KTP palsu, tiga unit telepon seluler, satu stempel palsu kementerian, serta sejumlah dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Polisi juga menemukan adanya penggunaan identitas yang diduga palsu oleh tersangka F.A. Identitas tersebut disebut digunakan ketika menawarkan proyek kepada korban.

Sementara itu, tersangka W.A. diketahui sempat meninggalkan Kendari dan melarikan diri ke kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Ia disebut menuju lokasi tersebut menggunakan kereta api.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) KUHPidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polresta Kendari masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga disebut tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus tawaran proyek pemerintah  tersebut. (red)