Jakarta, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tetap berpedoman pada bukti dan hasil pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Setyo menyusul pernyataan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, yang mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana tersebut.

“Ya itu kan pendapat. Segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Setyo menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan mengacu pada keterangan saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Yang dijadikan patokan oleh penyidik adalah hasil pemeriksaan yang didukung keterangan lain dan bukti-bukti yang didapatkan,” tegasnya.