WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mengonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.197.808.948.
Proyek yang dikerjakan pada 2025 itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kondisi jalan mengalami kerusakan dan viral di media sosial. Warga bahkan bergotong royong memperbaiki jalan secara mandiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya temuan BPK setelah melakukan klarifikasi dan wawancara dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi atas tindak lanjut perintah dari Kejati Sultra.
Menurut Reza, temuan tersebut berkaitan dengan kualitas beton pada pekerjaan proyek dengan nilai sekitar Rp55 juta. Namun, pihaknya belum menerima rincian lengkap hasil audit tersebut.
“Setelah kami mendapatkan perintah dari Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti lagi, kami wawancara dan dapatkan data memang ada temuan BPK. Temuan BPK itu kami belum dapat detailnya, tapi kalau tidak salah topiknya terkait dengan beton, temuannya sekitar Rp55 juta sekian,” ujar Reza, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Wakatobi melalui penyetoran uang ke kas daerah pada 23 Juni 2026.
“Temuan itu ternyata sudah ditindaklanjuti. Kebetulan kami dapat di sini sudah dilakukan penyetoran pada tanggal 23 Juni 2026,” katanya.
Selanjutnya, Kejari Wakatobi akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Kejati Sultra sebagai bahan evaluasi dan arahan lebih lanjut.

“Dengan adanya temuan ini nanti akan kami bersurat ke Kejaksaan Tinggi bahwa memang ada temuannya. Jadi nanti akan kami laporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi, tindak lanjutnya bagaimana,” jelas Reza.
Meski demikian, Kejari Wakatobi menyatakan tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti laporan baru apabila masyarakat memiliki data tambahan yang lebih rinci terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
“Apabila nanti ada laporan pengaduan baru dengan topik proyek yang sama, tetapi disertai data-data yang lebih detail, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi tertanggal 28 Juli 2026, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Saat itu, Kejati masih menunggu hasil audit resmi BPK untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Kini, keberadaan temuan BPK beserta pengembalian dana hasil temuan tersebut menjadi informasi penting yang akan menjadi dasar Kejati Sultra dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra selaku pelapor mendesak Kejati Sultra agar tidak berhenti pada temuan administrasi semata. LARA meminta dilakukan pengujian mutu beton melalui metode core drill di Laboratorium UPTD PU Sultra, sekaligus mengaudit secara menyeluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. (red)


Tinggalkan Balasan