KENDARI, perdetiknews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak progresif merespons derasnya desakan publik terkait polemik kontrak raksasa senilai Rp890 miliar di internal PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra bersama PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Parlemen memastikan bahwa draf berkas laporan mengenai dugaan kejanggalan draf mekanisme penunjukan langsung proyek sewa alat berat tersebut kini telah berada di meja dewan.
Menindaklanjuti hal itu, internal Komisi III DPRD Sultra secara kelembagaan telah drafnya mencapai kata sepakat untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dalam waktu dekat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa lembaga legislatif menaruh atensi yang sangat besar terhadap draf isu tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sektor pertambangan tersebut.
“Isu ini kami seriusi. Komisi III DPRD Provinsi Sultra telah sepakat untuk segera menggelar RDP terkait dengan ANTAM, PT SJS, dan seluruh pihak terkait,” tegas Suwandi Andi saat memberikan draf keterangan terbaru kepada awak media.



Tinggalkan Balasan