KENDARI, perdetiknews.com – Gelombang desakan dari berbagai aliansi mahasiswa dan parlemen daerah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kontrak raksasa senilai Rp890 milar di internal PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara.

Kontrak kemitraan jasa sewa alat berat jangka panjang bersama PT Satria Jaya Sultra (SJS) tersebut memicu polemik besar karena diduga kuat lolos dari mekanisme pasar yang terbuka dan akuntabel.

Eskalasi tuntutan kini resmi dinaikkan ke tingkat pusat. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) serta Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI dan berencana menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Mereka mendesak Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memeriksa jajaran Direksi PT ANTAM Tbk serta Direktur Utama PT SJS, H. Sukri Aras.

Berdasarkan dokumen Kontrak Utama Nomor: A000001264/9231/DAT/2021 yang ditandatangani pada Selasa, 30 November 2021 di Jakarta, ikatan kemitraan ini diformalisasikan oleh Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT SJS, H. Sukri Aras. Kontrak ini berjalan menahun dengan jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun penuh, terhitung mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

Nilai estimasi pekerjaan tersebut mencapai Rp890.000.000.000,00 (belum termasuk PPN 10%) yang dialokasikan untuk operasional pertambangan nikel di kawasan IUP Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dalam kontrak harga satuan ini, PT SJS menguasai penuh pengadaan armada raksasa di seluruh Area IUP Tambang Pomalaa (Tambang Utara, Tengah, dan Selatan) dengan target pengangkutan sekitar 8,06 juta ton bijih nikel dan 31,52 juta ton tanah penutup (overburden).

Rincian harga satuan sewa per Hours Meter (HM) yang disepakati di dalam dokumen mencakup:

  • Jasa sewa Bulldozer (42 unit): Dipatok Rp685.000 per jam.

  • Jasa sewa Hydraulic Excavator X (46 unit): Dipatok Rp470.000 per jam.

  • Jasa sewa Dump Truck 10 Roda (164 unit): Dipatok Rp400.000 per jam.

Dengan volume masif tersebut, sektor sewa Dump Truck saja menguras omset negara hingga Rp453,4 milar, sedangkan sektor Excavator X menyerap dana Rp149,4 milar.

GPMI mempertanyakan pemenuhan hukum pengadaan dan mendesak digelarnya audit forensik atas desain kontrak jangka panjang ini. Proyek yang nilainya hampir menyentuh angka Rp1 triliun ini dinilai terlalu berisiko jika diserahkan kepada satu mitra tunggal melalui skema penunjukan langsung tanpa proses lelang kompetitif yang sehat.

Penanggung Jawab Forum Gerakan Mahasiswa Sultra (Forgema Sultra), Abdul Rahman Fathur, memaparkan bahwa sebagai BUMN, PT ANTAM Tbk secara hukum wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Jika indikasi penyalahgunaan wewenang penunjukan langsung ini terbukti memicu potensi kemahalan harga (mark-up) atau monopoli, maka kasus ini sah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kritik tajam juga datang dari parlemen daerah. Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, mengingatkan agar tidak ada praktik “main mata” dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN lingkar tambang Sultra.

“Isu ini sudah cukup hangat. Pengadaan itu wajib terbuka dan sesuai regulasi. Kalau hanya menunjuk satu perusahaan saja, itu bisa ditelusuri,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, Forgema Sultra melayangkan empat tuntutan utama ke meja Kejati Sultra, yakni mendesak pelaksanaan Penyelidikan Menyeluruh, Pemanggilan Para Pihak terkait, Audit Investigatif terhadap pos anggaran, serta dibukanya Keterbukaan Publik secara transparan.

Di tengah derasnya hantaman kritik, PT Satria Jaya Sultra melalui klarifikasi tertulis Tim Legal, Jamal, membantah anggapan bahwa kerja sama tersebut menyalahi regulasi. Jamal menekankan bahwa PT SJS bertindak akuntabel sebagai mitra pelaksana yang mengikuti seluruh tahapan prosedur resmi yang diberlakukan oleh PT ANTAM Tbk.

“Seluruh proses kami jalankan secara prosedural, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ANTAM. Jika yang dipersoalkan adalah metode pengadaan (penunjukan langsung), itu sepenuhnya merupakan ranah kebijakan internal PT ANTAM selaku pemilik proyek dan pengguna anggaran,” urai Jamal saat dikonfirmasi pihak media.

Sementara itu, pihak internal korporasi pelat merah belum dapat memberikan keterangan detil. Public Relations PT ANTAM UBPN Kolaka, Tadius Raba, saat dikonfirmasi menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saya coba cek ke pihak-pihak terkait dulu ya, dek,” ujarnya singkat. Redaksi perdetiknews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan konfirmasi resmi dari jajaran Direksi ANTAM pusat. (PDN)

20 / 100 Skor SEO