JAKARTA, perdetiknews.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Andri Mulyono langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah terbukti melakukan praktik lancung berupa penggelembungan (markup) harga dalam proyek pengadaan motor listrik operasional di Badan Gizi Nasional (BGN).
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
Syarief membeberkan bahwa draf markup tersebut sengaja dirancang oleh tersangka AM agar harga pasar motor listrik itu terkondisikan mendekati nilai pagu anggaran fantastis yang telah disiapkan oleh pihak BGN. Berdasarkan draf penyidikan, Andri Mulyono diduga kuat telah melakukan mufakat jahat untuk mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama dengan oknum internal di lingkungan BGN.
Selain memanipulasi draf HPS, Kejagung membongkar fakta mengejutkan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebenarnya sama sekali belum memenuhi kualifikasi hukum standar untuk bertindak sebagai vendor pengadaan motor listrik bagi Satuan Pelayanan Pemeliharaan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG.
Korporasi tersebut diketahui belum memiliki infrastruktur penunjang bisnis otomotif yang sah di tanah air.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan belum dimulai,” urai Syarief Sulaeman.
Pihak Kejaksaan Agung membenarkan bahwa total draf pagu anggaran yang dialokasikan BGN untuk pengadaan motor listrik operasional ini mencapai Rp1,1 triliun.

Kendati draf kepastian nominal kerugian negara akibat markup per unitnya masih dalam tahap penghitungan intensif oleh tim auditor, jaksa meyakini adanya unsur melawan hukum yang sangat kental.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum. Sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambung Dirdik Jampidsus.
Atas perbuatannya, tersangka Andri Mulyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andri menjadi tersangka kelima yang diseret Kejagung dalam pusaran skandal tata kelola MBG.
Sebelumnya, korps adhyaksa telah menetapkan empat orang tersangka kunci, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diidentifikasi sebagai orang dekat Sony.
Penyidikan Kejagung mengendus adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola program andalan pemerintah ini, mulai dari draf afiliasi para tersangka dengan yayasan boneka pengelola SPPG, hingga gurita markup pengadaan berbagai aset negara seperti motor listrik, sepatu, tablet komunikasi, hingga televisi.
Akselerasi penetapan tersangka AM ini diduga kuat merupakan efek domino dari draf permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, di mana Sony dilaporkan telah menyetorkan sedikitnya 26 nama oknum penting ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. (PDN)



Tinggalkan Balasan