JAKARTA, perdetiknews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan kritik keras dan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait maraknya praktik perekrutan tenaga honorer baru yang tidak selektif. Tito membongkar bahwa salah satu pemicu utama membengkaknya postur Belanja Pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah adanya fenomena akomodasi politik berkedok tenaga honorer titipan.
Mantan Kapolri ini menyebut banyak daerah yang merekrut tenaga honorer tanpa didasari oleh kompetensi atau keterampilan administrasi yang jelas, melainkan sekadar sebagai ajang balas budi kepada mantan tim sukses (timses) pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Praktik nepotisme ini dinilai menjadi bom waktu yang merusak tatanan birokrasi serta membebani keuangan negara dan kepala daerah pada periode berikutnya.
“Mohon maaf, dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, mereka menuntut diangkat menjadi PPPK atau PNS. Setelah itu, beban APBD jadi sangat berat!” semprot Mendagri Tito Karnavian usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Tito mengingatkan kembali bahwa regulasi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membatasi porsi belanja pegawai maksimal berada di angka 30 persen dari total APBD. Faktanya, saat ini ratusan daerah justru mengalami tekanan fiskal berat dan “megap-megap” karena anggaran pembangunan habis terkuras hanya untuk membayar gaji pegawai.
Daripada memelihara tenaga kerja non-aparatur yang tidak kompeten, Mendagri mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengalihkan alokasi anggaran tersebut ke sektor-sektor produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti:
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan raya yang rusak.
Meremajakan dan memperbaiki fasilitas gedung sekolah yang hampir roboh.
Memenuhi ketersediaan fasilitas medis serta pemenuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Kemendagri juga menegaskan bahwa opsi penghentian rekrutmen ini sudah bersifat harga mati mengingat status tenaga honorer secara nasional sebenarnya sudah berada dalam posisi moratorium resmi. Kepala daerah yang tetap tidak mematuhi aturan tersebut terancam sanksi tegas, termasuk keharusan melakukan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan pegawai demi menyeimbangkan kembali postur belanja daerah.
Sebagai solusi peningkatan pendapatan, Tito menyarankan pemerintah daerah meniru strategi Kota Pekanbaru yang sukses mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Capaian tersebut diraih bukan dengan cara menambah jumlah pegawai atau memeras masyarakat melalui retribusi, melainkan melalui digitalisasi dan kemudahan izin investasi.

Langkah tegas dari Kemendagri ini diharapkan mampu memutus rantai nepotisme birokrasi di daerah, sekaligus mengembalikan fungsi APBD sebagai stimulus pembangunan ekonomi publik, bukan sebagai alat kompromi politik praktis. (PDN)



Tinggalkan Balasan