JAKARTA, perdetiknews.com – Langkah dinamis sekaligus penuh rintangan tengah menyelimuti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat nasional. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Tanah Air dilaporkan terpaksa menghentikan operasional dapurnya akibat proses pencairan dana yang belum kunjung rampung.

Tersendatnya kucuran anggaran ke daerah-daerah tersebut merupakan dampak domino dari penegakan hukum di tingkat pusat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya atas dugaan kasus mark-up anggaran pengadaan.

Kasus korupsi kakap tersebut memicu evaluasi total terhadap tata kelola program. Akibat perombakan struktural pasca-kasus hukum di pusat, birokrasi pencairan anggaran ke daerah menjadi macet. Dampak nyatanya, sejumlah dapur penyedia makan gratis di daerah pinggiran, seperti di Pangandaran (Jawa Barat) dan Nabire (Papua Tengah), terpaksa meliburkan aktivitasnya karena kehabisan biaya operasional.

Di samping kendala anggaran, BGN juga tengah gencar melakukan penindakan tegas di lapangan. Tercatat, ribuan SPPG disuspensi oleh pemerintah karena kedapatan mencurangi porsi, memotong ukuran lauk, tidak menjaga higienitas makanan, serta belum melengkapi dokumen wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Ketegangan pengusaha dapur kian bertambah seiring diberlakukannya regulasi baru per 2 Juni 2026. Aturan tersebut memperketat kepatuhan dengan mewajibkan setiap dapur memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang dinilai melanggar prioritas ini akan langsung dijatuhi sanksi pembekuan (suspend).