JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan sejumlah pihak lainnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini fokus mendalami pemanfaatan dana insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu objek penyidikan adalah insentif harian SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Besaran insentif tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Meski masih berada pada tahap awal penyidikan, Kejagung memastikan adanya potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” tegas Syarief.

Namun demikian, penyidik belum membuka secara rinci temuan terkait dugaan aliran uang yang mengarah langsung kepada para tersangka. Saat ini tim masih meneliti berbagai dokumen, alat bukti elektronik, serta hasil penyitaan yang telah dilakukan.

Menurut Syarief, seluruh informasi mengenai pola aliran dana dan pembagian peran para tersangka masih menjadi materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga sedang memetakan jumlah SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendataan dilakukan untuk mengetahui seberapa luas jaringan afiliasi yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Nah itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” ujarnya.

Penyidik juga akan mendalami keterlibatan sejumlah yayasan yang menjadi mitra penyelenggara dapur MBG. Kejagung ingin memastikan apakah yayasan-yayasan tersebut terlibat secara aktif dalam dugaan penyimpangan atau justru berada dalam posisi tertekan akibat intervensi pihak tertentu.

“Kita cek dulu, nanti apakah dia memang bersama-sama para tersangka atau terpaksa. Nah kita lihat dulu nanti,” kata Syarief.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, pembangunan dan pengelolaan titik SPPG semestinya dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat guna mendukung pelaksanaan program MBG secara transparan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur markup harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung indikasi penggelembungan harga.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring upaya penyidik menelusuri aliran dana, mengidentifikasi jumlah SPPG terafiliasi, serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (red)

56 / 100 Skor SEO