KOLAKA – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyayangkan masih terus terjadinya aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia.
Politisi senior ini mempertanyakan kehadiran dan ketegasan negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap iklim investasi di daerah.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas secara resmi dan tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak terkait.
“Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” ujar Suwandi Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).
Situasi di area tambang PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, rupanya tidak hanya berkutat pada pemalangan jalan.
Sebelumnya, aksi premanisme di wilayah tersebut bahkan telah memakan korban dan menumpahkan darah pekerja lokal.
Seorang pekerja tambang PT Toshida Indonesia bernama La Ode Tahir, dilaporkan menjadi korban penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam (sajam) tepat di area tambang.
Merespons kejadian berdarah itu, pihak PT Toshida Indonesia sebenarnya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Kolaka dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan hukum yang nyata.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa tersebut,” tegas perwakilan manajemen PT Toshida Indonesia, Asdin.
Pihak perusahaan juga menegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan operasional PT Toshida Indonesia dilakukan berdasarkan izin resmi yang sah dari pemerintah.
Dengan demikian, setiap bentuk gangguan, intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi.
Rentetan konflik terbuka mulai dari pembacokan pekerja hingga pemalangan jalan yang tak kunjung selesai ini membuat Komisi III DPRD Sultra berang.
Suwandi Andi membandingkan pembiaran kasus ini dengan perkara hukum lain di Sultra yang dinilai bisa direspons dengan sangat cepat oleh aparat penegak hukum, seperti kasus di ST Nikel yang melibatkan enam oknum LSM hingga berujung pada penahanan.
“Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum? Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas? Di tempat lain pelaku langsung ditangkap, kenapa di sini tidak?” cecar Suwandi.
Lebih jauh, parlemen juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar 1,5 dolar yang mengalir dari aktivitas pemalangan jalan tambang tersebut.
“Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?” tegasnya.
Menurut Suwandi, PT Toshida Indonesia sejauh ini telah memenuhi kewajibannya kepada negara, termasuk terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan pada pembersihan aksi pemalangan dan premanisme yang secara terang-terangan menghambat operasional di lapangan.
DPRD Sultra mengingatkan dampak berantai jika aksi pembiaran ini terus dibiarkan menggelinding tanpa ada tindakan resmi dari kepolisian.
“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” warning Suwandi.
Untuk diketahui, status aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan hauling tersebut sebenarnya sudah klir berdasarkan hasil RDP.
Jalur tersebut telah terikat kerja sama resmi antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna resmi fasilitas tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan