Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mematangkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian. Diskusi ilmiah ini secara khusus membedah peluang penerapan hukum adat (living law) dalam mendukung mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) di bumi anoa.
Simposium yang mengangkat tema “Penerapan Hukum Terhadap Mekanisme Penyelesaian Restorative Justice Secara Adat” ini dihelat di Ruang Rapat Senat Rektorat UHO, Kendari. Forum ini mempertemukan isi kepala para pakar hukum dari unsur kepolisian, akademisi, hingga Korps Adhyaksa kejaksaan.
Sejumlah narasumber teras hadir langsung membedah materi. Di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo, Dirbinmas Polda Sultra Kombes Suharman Sanusi, Rektor UHO Dr Herman, Kepala Pusat Studi Ilmu Kepolisian UHO Dr Jabal Nur, serta Kasi A Asisten Pidum Kejati Sultra Sahrir.
Soroti Hukum Adat Tolaki, Muna, Moronene, dan Buton
Dalam dinamika forum, para peserta dan narasumber menyoroti eksistensi hukum adat (living law) yang hingga detik ini masih dirawat secara aktif oleh masyarakat di berbagai wilayah kultur Sulawesi Tenggara. Pranata sosial ini mengakar kuat pada empat pilar etnis besar, yakni Tolaki, Muna, Moronene, dan Buton.
Kendati memiliki daya ikat moral yang kuat di akar rumput, forum menegaskan posisi hukum adat secara rigid. Hukum adat sama sekali bukan diproyeksikan sebagai pengganti hukum pidana nasional yang berlaku.
“Hukum adat bukanlah pengganti hukum nasional, melainkan instrumen pelengkap dan penguat dalam penerapan restorative justice di tengah masyarakat,” tulis kesimpulan bersama dalam forum tersebut, dikutip Selasa (19/5/2026).
Butuh Harmonisasi Regulasi dan Pengakuan Formal
Untuk mengeksekusi konsep keadilan restoratif berbasis kearifan lokal ini, FGD merumuskan sejumlah rekomendasi taktis. Penerapan hukum adat di lapangan dinilai tidak bisa berjalan parsial, melainkan butuh payung pengakuan formal serta harmonisasi regulasi yang klop agar tidak berbenturan dengan sistem hukum pidana nasional (ius constitutum). Sinergi lintas lembaga antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut, dan pemangku adat menjadi kunci utama.
Hadirnya Pusat Studi Kepolisian hasil kolaborasi Polda Sultra dan kampus hijau UHO ini diharapkan menjadi laboratorium ilmiah. Wadah ini akan memproduksi kajian hukum empiris guna melahirkan formula penegakan hukum yang lebih humanis, cepat, dan adil tanpa mencederai tatanan nilai lokal di Sulawesi Tenggara.




Tinggalkan Balasan