Kendari – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi terus berkomitmen memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai organisasi sayap dari Peradi (versi Otto Hasibuan), PBH kini telah melebarkan sayapnya dengan memiliki 165 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Ketua PBH Peradi Kendari, Rizal Pasolong, menjelaskan bahwa fokus utama dari lembaga yang dipimpinnya adalah memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial.

Rizal juga meluruskan perbedaan yang sering salah dipahami masyarakat antara istilah pro bono dan prodeo.

“Kalau kita di pro bono, ini murni tidak ada dipungut biaya, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Beda dengan program pemerintah yang namanya prodeo. Kalau prodeo itu memang murni tidak dipungut biaya kepada klien atau masyarakat tidak mampu, tapi (anggarannya) diambil dari negara,” ujar Rizal dalam sebuah wawancara di Kendari, Senin 18 Mei 2026.

Melalui program pro bono ini, para advokat yang tergabung di PBH Peradi siap memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat miskin untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka.

Meskipun sifatnya gratis, PBH Peradi Kendari memiliki standar dan kriteria khusus bagi warga yang ingin mengajukan bantuan hukum. Kriteria utamanya adalah faktor kemampuan ekonomi.

“Kriteria utamanya adalah orang yang masuk ke kami itu minimal dia punya pendapatan di bawah UMR (Upah Minimum Regional). Nah, supaya dikategorikan tidak mampu,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal memaparkan ada beberapa jenis kasus yang dominan ditangani oleh PBH Peradi Kendari, di antaranya:

Kasus Litigasi: Dominan menangani kasus-kasus pidana (termasuk penganiayaan) yang menimpa warga berpenghasilan di bawah UMR.

Kasus Kepentingan Publik: Mendampingi kasus-kasus yang berimplikasi pada kepentingan masyarakat banyak, seperti konflik atau masalah terkait sektor pertambangan.

Bantuan Hukum Struktural (BHS): Menangani kasus-kasus non-litigasi atau struktural seperti pendampingan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/pemecatan karyawan, kasus penggusuran, hingga masalah pencemaran lingkungan.

Saat ini, kepengurusan Peradi di Sulawesi Tenggara telah terbagi menjadi empat cabang, termasuk di Kolaka dan Konawe yang juga memiliki atau tengah membentuk PBH sendiri.

Untuk PBH Peradi Kendari sendiri saat ini diperkuat oleh sekitar 70 anggota advokat yang teregistrasi.

Wilayah kerja PBH Peradi Kendari mencakup beberapa kabupaten/kota di Sultra, antara lain:

  • Kota Kendari

  • Kabupaten Muna

  • Kabupaten Buton Utara

  • Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

  • Kabupaten Bombana

  • Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Bagi masyarakat di wilayah tersebut yang sedang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan bantuan, dapat langsung mendatangi Sekretariat PBH Peradi Kendari.

Untuk sementara waktu, kantor sekretariat PBH masih bergabung di Kantor DPC Peradi Kendari.

Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi awal atau menghubungi pihak PBH Peradi Kendari melalui kontak Ketua PBH, Rizal Pasolong, di nomor telepon 0811-4038-913.

(red)

60 / 100 Skor SEO