KONAWE,  – Sebuah sprinkler portable terus berputar menyemburkan air untuk meredam debu di jalanan Desa Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara. Bagi Ansar (50), pemandangan ini adalah wajah baru kampungnya sejak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) beroperasi secara masif.

Dulu, jalan selebar lima meter itu adalah akses sempit bagi warga untuk mendistribusikan hasil hutan seperti getah damar, gaharu, dan rotan. Kini, jalan tersebut berubah menjadi jalur utama alat berat dan kendaraan operasional tambang nikel.

“Kita sudah korbankan wilayah kita. Mereka duduk di wilayah kita juga, tapi tidak sesuai dengan janji perusahaan kepada masyarakat,” ujar Ansar, sebagaimana dilansir dari Mongabay.co.id.

Ansar adalah satu dari sekian banyak warga yang kehilangan aset lahan demi konsesi tambang. Alih-alih mendapatkan ganti rugi yang sepadan, ia mengaku hanya menerima kompensasi berupa pemasangan KWh listrik. “Mereka bilang bukan ganti rugi, tapi tali asih,” tuturnya pedih.

PT SCM bukanlah pemain kecil. Perusahaan yang kini berada di bawah naungan PT Merdeka Battery Mineral (MBM) ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2037 dengan luas konsesi mencapai 21.000 hektar—hampir sepertiga luas Jakarta.