Peristiwa

Perdagangan Ilegal Pakaian Bekas Disikat Polisi, Sindikat Balpres di Duren Sawit Dibongkar

21
×

Perdagangan Ilegal Pakaian Bekas Disikat Polisi, Sindikat Balpres di Duren Sawit Dibongkar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang beroperasi di kawasan Jakarta hingga Bandung. Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita total 207 bal pakaian bekas yang diduga kuat masuk ke Indonesia secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Arahan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya yang menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.

Instruksi itu juga didukung oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. “Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 mengenai adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus segera bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Dari pemeriksaan sopir, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan berhasil mengamankan I, yang diketahui sebagai koordinator penerima balpres.

Pengembangan kasus tidak berhenti di Jakarta. Tim kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta mengamankan tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!