KONAWE SELATAN – Kekecewaan mendalam menyelimuti petani di Desa Wuura dan wilayah sekitarnya, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat panen raya berlangsung. Alih-alih meraup untung, petani justru terpaksa menjual rugi hasil panen mereka.

Gabah menumpuk, pembeli resmi tak kunjung datang, dan yang paling mencekik, praktik pasar oleh pihak swasta diduga kuat dimanfaatkan oleh mafia gabah.

Ironi ini terjadi di tengah penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram—sebuah kebijakan yang seharusnya menjadi harga dasar pelindung petani sejak Januari 2025.

Realitas di lapangan jauh dari regulasi. Petani di Desa Lebo Jaya, Konawe Selatan, misalnya, melaporkan bahwa penawaran dari pihak swasta hanya berkisar Rp 5.300 hingga Rp 5.500 per kilogram.