KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memperkuat strategi pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, dengan memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan pendidikan prasekolah sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat pendampingan implementasi strategi wajib belajar satu tahun prasekolah di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari memperkuat pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah.

Pendampingan dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menghadirkan dua staf dari Kemendikdasmen Jakarta Pusat. Tim tersebut turut didampingi dua orang dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang PAUD dan PNF, Asriyani Arief, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan strategi penerapan wajib belajar 13 tahun sekaligus memetakan kondisi pendidikan anak usia dini di Kota Kendari.

“Melalui kegiatan ini kita memberikan profiling bagaimana kondisi PAUD di Kota Kendari, bagaimana SPM-nya, bagaimana APS atau angka partisipasi sekolah PAUD, termasuk melihat persentase penurunan maupun peningkatan serta strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan,” jelas Asriyani.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan data yang akurat mengenai jumlah anak usia 5–6 tahun di Kota Kendari. Data itu diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi riil angka partisipasi pendidikan PAUD.

Program wajib belajar 13 tahun, kata Asriyani, merupakan prioritas nasional. Karena itu, anak usia 5–6 tahun didorong memperoleh pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan ke sekolah dasar.

Pemkot Kendari juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam pemetaan dan sinkronisasi data, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak hanya di tingkat pemerintah kota, sosialisasi program juga diharapkan menjangkau kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW.

“Wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun prasekolah, bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemerintah,” ujar Asriyani.

Ia menegaskan sinergi lintas sektor diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya pendidikan prasekolah dan anak usia 5–6 tahun dapat memperoleh layanan pendidikan sebelum memasuki jenjang SD.

Dengan penguatan data dan koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkot Kendari menargetkan implementasi wajib belajar 13 tahun dapat berjalan lebih terarah dan menjangkau anak usia prasekolah di seluruh wilayah Kota Kendari.

Reporter: Xan

63 / 100 Skor SEO