KENDARI, perdetiknews.com — Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan terhadap dua oknum lurah berinisial ZM dan RAK. Langkah pencopotan ini dilakukan setelah keduanya menjalani sidang kode etik dan disiplin terkait peristiwa di kantor kelurahan yang sempat viral dan memicu kegaduhan di media sosial.
Keputusan krusial ini diambil oleh tim penegak disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah memeriksa kedua lurah tersebut bersama seorang staf kelurahan secara intensif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa proses persidangan terhadap para abdi negara tersebut telah tuntas dilakukan. Tim penegak disiplin menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah kami sidang dua lurah bersama satu staf. Yang jelas sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan,” ujar Amir saat dikonfirmasi di Kendari, Jumat.
Pelanggaran etik utama yang menjadi dasar pencopotan ini adalah adanya aktivitas pertemuan dengan pihak luar yang dilakukan di dalam fasilitas kantor kelurahan. Ironisnya, pertemuan tersebut digelar di luar jam operasional resmi pemerintahan dan melibatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan pelayanan publik.
“Karena tidak etis melakukan pertemuan di kantor lurah atau instansi pemerintah, apalagi ada perempuan yang bukan bagian dari staf kelurahan,” tambah Amir menjelaskan rincian pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kedua lurah tersebut secara tegas membantah tudingan adanya pesta minuman keras (miras) di area kantor saat peristiwa terjadi. Adapun kehadiran dua orang perempuan di lokasi kerja tersebut belakangan diketahui berkaitan dengan pesanan yang dilakukan oleh seorang staf Kelurahan Poasia berinisial JI melalui aplikasi daring.
Meski dalih tersebut disampaikan, Pemkot Kendari menilai tindakan memanfaatkan aplikasi digital untuk mendatangkan pihak luar ke lingkungan kerja sama sekali tidak bisa ditoleransi. Akibatnya, staf berinisial JI tersebut juga ikut dijatuhi sanksi disiplin yang tegas.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa penjatuhan sanksi berat ini tidak hanya didasarkan pada regulasi tertulis, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial dari video viral tersebut yang dinilai telah mencoreng marwah birokrasi.
Momentum ini diharapkan menjadi evaluasi total bagi seluruh ASN di Kota Kendari agar senantiasa memegang teguh komitmen etika, integritas, serta menjaga citra institusi pemerintah baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. (red)




Tinggalkan Balasan