KONAWE SELATAN, PERDETIKNEWS.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan nikelnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai 10 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan belum diterbitkan oleh pihak berwenang.

Penghentian operasional tersebut sekaligus diikuti penyesuaian tenaga kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah perusahaan berupaya mempertahankan karyawan dalam status standby sejak April 2026.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, menjelaskan, kondisi tersebut membuat perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas usaha sebagaimana mestinya.

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan semakin membebani keuangan perusahaan,” ujar Nuriman.

Selama masa standby, manajemen PT WIN menyebut perusahaan tetap berupaya mempertahankan para pekerjanya.

Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pengupahan meskipun kegiatan operasional tidak berjalan normal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya manajemen agar tenaga kerja tetap dapat dipertahankan sembari menunggu kepastian persetujuan RKAB 2026.

Namun, setelah memasuki Agustus, kondisi tersebut semakin sulit dipertahankan.

Perusahaan tetap harus menanggung berbagai kewajiban meskipun tidak memperoleh aktivitas produksi seperti dalam kondisi normal.

Dalam surat pemberitahuan kepada karyawan tertanggal 9 Agustus 2026, manajemen PT WIN menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan PHK merupakan keputusan yang berat dan diambil setelah perusahaan berupaya mempertahankan karyawan selama beberapa bulan.

Manajemen menyatakan perusahaan sebelumnya berada dalam kondisi standby, tetap menggaji karyawan, serta berupaya mempertahankan tenaga kerja meskipun kegiatan operasional belum berjalan.

Manajemen PT WIN menegaskan bahwa penghentian operasional dan penyesuaian tenaga kerja bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari kondisi perusahaan yang selama berbulan-bulan belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.

Dalam surat yang diterbitkan perusahaan, manajemen menyampaikan bahwa setelah kondisi tersebut berlangsung selama beberapa bulan, perusahaan akhirnya memilih melakukan penghentian penuh dan pembenahan internal.

Dengan demikian, PHK yang dilakukan mulai 10 Agustus 2026 merupakan langkah terakhir setelah perusahaan mencoba mempertahankan keberadaan tenaga kerja selama masa standby.

Persetujuan RKAB merupakan bagian penting dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan memiliki IUP. Perusahaan wajib memenuhi berbagai persyaratan dan memperoleh persetujuan atas rencana kegiatan sebelum menjalankan operasionalnya.

Karena itu, keputusan PT WIN untuk menghentikan kegiatan sementara sambil menunggu kepastian RKAB merupakan bagian dari kondisi regulasi yang harus dihadapi perusahaan.

Penghentian aktivitas PT WIN juga berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Aktivitas pertambangan selama ini membentuk rantai ekonomi yang melibatkan banyak sektor pendukung.

Mulai dari pekerja, transportasi, penyedia makanan, warung dan UMKM, jasa perbengkelan, pemasok kebutuhan operasional, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat yang tumbuh mengikuti pergerakan tenaga kerja dan kegiatan perusahaan.

Ketika aktivitas pertambangan berhenti, perputaran ekonomi tersebut otomatis berpotensi mengalami perlambatan.

Karena itu, persoalan PT WIN bukan hanya mengenai aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian pekerja dan masyarakat yang berada dalam ekosistem ekonomi di sekitar kegiatan perusahaan.

Bagi pekerja, penghentian operasional tentu menjadi situasi yang berat.

Begitu pula bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mendapatkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di sekitar perusahaan.

Warung makan, kios kebutuhan sehari-hari, jasa transportasi, bengkel hingga usaha penyedia kebutuhan pekerja merupakan bagian dari sektor yang ikut merasakan perubahan ketika kegiatan industri berhenti.

Kondisi ini membuat kepastian mengenai kelanjutan operasional PT WIN menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang selama ini memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan.

Sebelumnya, terdapat pula kelompok masyarakat di sekitar wilayah tambang yang menyuarakan dukungan terhadap keberadaan investasi PT WIN karena mempertimbangkan manfaat ekonomi dan lapangan pekerjaan yang ditimbulkan perusahaan.

Meski menghentikan operasional dan melakukan PHK, PT WIN memastikan keputusan tersebut bukan penutupan permanen perusahaan.

Manajemen masih membuka peluang untuk kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB 2026 telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat kepada karyawan, manajemen menyampaikan bahwa apabila PT WIN memperoleh RKAB 2026, perusahaan akan kembali beraktivitas seperti sediakala.

Nuriman juga menjelaskan, apabila kegiatan usaha kembali berjalan, kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan.

Pekerja yang sebelumnya terkena PHK tetap memiliki peluang untuk kembali terlibat apabila dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Kondisi yang dialami PT WIN menunjukkan bahwa kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan investasi dan lapangan pekerjaan.

Pemerintah sendiri pada 2026 tengah melakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap proses RKAB sektor minerba. Untuk komoditas nikel, Kementerian ESDM pada Juni 2026 menyatakan besaran total RKAB nikel 2026 masih dalam pembahasan dan akan melalui mekanisme evaluasi resmi.

Kebijakan tersebut pada prinsipnya diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan, keseimbangan produksi dan kebutuhan industri.

Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang kegiatan operasionalnya bergantung pada persetujuan RKAB, proses tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan usaha dan tenaga kerja.

PT WIN berharap proses administrasi dan persetujuan RKAB dapat memperoleh kepastian sehingga perusahaan memiliki dasar untuk kembali menjalankan kegiatan operasional.

Manajemen juga berharap seluruh karyawan dapat memahami keputusan tersebut sebagai langkah yang terpaksa diambil akibat kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan mempertahankan kegiatan dalam jangka waktu yang belum pasti.

Bagi masyarakat sekitar, kembalinya kegiatan perusahaan bukan hanya berarti kembali terbukanya lapangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali rantai ekonomi yang selama ini tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan.

PT WIN menegaskan komitmennya untuk kembali beroperasi apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan dan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. (red)