BAUBAU, – Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berpangkat Bripda, dengan inisial LRH, diduga melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap seorang wanita berinisial A (22), yang merupakan mahasiswi asal Kota Baubau. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada November 2023 lalu.
Dilansir dari Sultrainformasi, Korban, A, kepada awak media pada Selasa (29/04/2025) menuturkan bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku bermula saat keduanya sama-sama bertugas di wilayah Busel. “Awalnya saya kenal dia saat KKN di Batauga, dan dia juga sedang tugas,” ungkap A.
Setelah beberapa hari saling mengenal, Bripda LRH disebut sempat mengajak korban untuk berkencan, namun ajakan tersebut ditolak oleh A. Kendati demikian, intensitas komunikasi yang terus berlanjut membuat A akhirnya luluh dan bersedia berkencan hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
A mengungkapkan bahwa meskipun berstatus sebagai kekasih, hubungan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pertemuan tatap muka jarang terjadi, dan komunikasi lebih sering dilakukan melalui sambungan telepon. Pertemuan intens justru terjadi saat A beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit di Baubau.
“Setiap saya masuk rumah sakit, dia datang menjenguk. Tapi yang ketiga kalinya, di hari kedua saya dirawat, dia memaksa saya berhubungan badan,” ujarnya dengan nada pilu.
A mengklaim bahwa hubungan intim tersebut terjadi karena adanya paksaan dari oknum Brimob tersebut.
Ia menuturkan bahwa Bripda LRH kerap datang pada tengah malam ke rumah sakit dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
“Saya sempat menolak, tapi dia memaksa saya hingga terjadi dan saat itu badan saya lemas dan sedang diinfus. Itu terjadi saat saya dirawat di rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut, A juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berpura-pura hamil.
Namun, respons Bripda LRH justru di luar dugaan. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp900 ribu kepada A untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Saya kaget, saya pikir dia tidak akan menyuruh saya menggugurkan kandungan. Harapan saya dia bisa lebih bertanggung jawab dan memperjelas status hubungan kami,” bebernya.
Sementara itu, ibu korban A membenarkan adanya hubungan antara putrinya dengan oknum anggota Brimob tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa pihak keluarga sempat melakukan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah penginapan di Kota Baubau.
Sebelum penggerebekan terjadi, Bripda LRH sempat menghubungi ibu korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sultra terkait dugaan kasus pemaksaan hubungan badan yang melibatkan anggotanya tersebut.
Pihak keluarga korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa A. **