KUPANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di NTT ikut mempercepat proses sertifikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.
Pesan itu disampaikan Nusron saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Nusron mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan rumah ibadah maupun tempat pendidikan berdiri di atas tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Kami mohon bantuan Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan agar tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi penting mengingat Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah yang tercatat di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat 4.015 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Nusron.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Nusron mengajak seluruh kepala daerah di NTT memperkuat koordinasi dengan jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi berlaku bagi seluruh rumah ibadah tanpa membedakan agama.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucapnya.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan masyarakat yang menggunakan rumah ibadah, sekaligus mengurangi potensi sengketa tanah yang dapat muncul di kemudian hari.
Nusron berharap sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dapat mempercepat proses sertifikasi dalam beberapa bulan ke depan.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkas Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
(GE/FA)




Tinggalkan Balasan