Kendari – Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) dipersoalkan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara.

Mereka mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Kendari pada 9 September 2026.

Kelompok tersebut menyatakan telah melakukan advokasi dan mengumpulkan informasi di lapangan terkait aktivitas PT EMS.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut PT EMS bergerak dalam kegiatan distribusi dan usaha terkait BBM, khususnya solar, dengan alamat perusahaan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kelompok mahasiswa dan pemuda itu menduga terdapat aktivitas pengadaan dan pengambilan solar melalui pengumpul. Salah satu lokasi yang mereka sebut berada di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas penimbunan solar di sejumlah lokasi. Salah satu tempat yang disebut dalam pernyataan tersebut berada di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Selain itu, mereka menyebut kendaraan pengangkut BBM milik PT EMS beberapa kali terlihat berada di kawasan permukiman warga di Kecamatan Kolono Timur.

Kendaraan tersebut juga disebut beberapa kali melintas pada malam hari. Kelompok tersebut menduga aktivitas itu berkaitan dengan pengangkutan BBM.

Dalam pernyataannya, mereka mempertanyakan aktivitas tersebut dan menduga adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan.

“Kami menduga ada backingan kuat,” tulis kelompok tersebut dalam pernyataan sikapnya.

Atas dugaan tersebut, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan praktik yang mereka sebut sebagai kongkalikong antara PT EMS dan pihak-pihak yang mereka tuding sebagai mafia BBM.

Kelompok tersebut turut mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka menilai aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas distribusi, pengangkutan maupun penyaluran solar yang mereka persoalkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok mahasiswa dan pemuda tersebut menegaskan akan mengawal persoalan itu hingga ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) terkait dugaan aktivitas distribusi dan penimbunan solar yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

59 / 100 Skor SEO