KOLAKA – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Kolaka, Jumat (25/4) kemarin.
Acara bertajuk “Inovasi Kolaboratif Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045” ini dibuka langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni belaka. Rakor ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah provinsi memiliki peran krusial dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kami juga hadir untuk membina pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya dengan nada mantap.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Sultra ini membeberkan bahwa Rakor tahun ini fokus pada respons terhadap tiga krisis lingkungan global yang mendesak perubahan iklim, polusi dan pencemaran, serta penuntasan pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Menurutnya, keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan adalah kunci utama untuk menaklukkan tantangan-tantangan tersebut. “Ini sekaligus menjadi cerminan komitmen Provinsi Sultra dalam mendukung visi nasional kepemimpinan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas,” imbuhnya.
Sorotan tajam dalam Rakor ini tertuju pada permasalahan sampah. Gubernur Andi Sumangerukka menekankan perlunya roadmap pengelolaan sampah yang jelas dan terukur.
“Harus ada regulasi yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Ini adalah langkah percepatan agar pengelolaan sampah di Sulawesi Tenggara bisa lebih maksimal,” tegasnya.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024 menjadi alarm bagi Sultra. Tercatat, total timbulan sampah dari 17 kabupaten/kota di provinsi ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar 185.119 ton. Ironisnya, 60,9% sampah tersebut berasal dari aktivitas rumah tangga.
Menanggapi hal ini, Gubernur kembali menekankan pentingnya penguatan kebijakan berbasis regulasi. Ia juga meminta para kepala daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 7 Februari 2025 terkait akselerasi penuntasan sampah melalui penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.
“Saya berharap para Bupati dan Wali Kota segera menyusun regulasi dan kebijakan yang inovatif dalam mengelola sampah. Mari kita libatkan masyarakat secara aktif. Kita ubah paradigma, jadikan sampah sebagai potensi ekonomi, bukan lagi sekadar masalah lingkungan yang membebani,” pungkas Gubernur dengan nada penuh harap.
Rakor penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan di Sultra. Tampak hadir Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, Ketua DPRD Sultra, Laode Tariala, para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, pimpinan perguruan tinggi, para pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sultra, kepala instansi/lembaga vertikal, kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sultra, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi pemerhati lingkungan.
Sinergi dan kolaborasi yang terjalin dalam Rakor ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bumi Anoa menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (red)